![]() |
| Gambar Istimewah |
Berdasarkan Permenkumham Rl Nomor 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata kembali memulangkan sebanyak 5 (Lima) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantive untuk mendapatkan pembebasan Asimilisasi di rumah pada hari ini (Sabtu, 14/01/2023).
Mewakili Kepala Lapas Kelas III Lembata, Fransiskus G. Riberu selaku Plh Kalapas, menyerahkan SK secara simbolis kepada 5 orang WBP di halaman Lapas Kelas III Lembata.
Fransiskus G. Riberu selaku Plh. Kalapas saat penyerahan SK Asimilasi berpesan kepada lima orang WBP dan keluarga bahwa saat ini mereka masih menjalani sisa masa hukuman di rumah dengan syarat dan ketentuan tertentu, jadi belum sepenuhnya bebas dari masa hukuman.
Ada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang nantinya akan memonitoring dan mengawasi sikap perilaku saat menjalani Asimilasi di rumah.
Yang paling penting adalah jangan membuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Beliau juga berpesan agar keluarga dapat memperhatikan sikap dan perilaku dari 5 orang WBP saat menjalani Asimilasi di rumah, “jika mereka lakukan tindakan/perilaku yang meresahkan masyarakat silahkan ditegur dan diingatkan agar tidak menjadi masalah, apabila mereka masih tetap melakukan pelanggaran silahkan laporkan segera agar SK Asimilasi dapat dicabut dan akan kembali menjalani pidana di dalam lapas.”, ucap Beliau .
#lapaslembata
#lapaslembataHEBAT
#divisipemasyarakatan
#pemasyarakatan
#kemenkumhamntt
#kemenkumhamri

GAGBOX is your one source to humor and fun